Bupati Belitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung

0
329

Tanjungpandan, Prokopim Setda Kab. Belitung – Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan pada pasal 30 UU Jo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang tindak untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama dengan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S. Sos dan unsur Forkopimda melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Belitung Tahun 2022, Senin (04/07) 2022, bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, I.G. Punia Atmaja mengatakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2021 s/d Juli 2022 sebanyak 32 perkara. “Menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dengan semangat melayani masyarakat, kita bersama berupaya agar masyarakat selalu mendapatkan pelayanan terbaik dan profesional” ujar Kajari.

Dalam kesempatan ini, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, Sos juga mengatakan banyak tindak kejahatan yang selama ini terjadi di Kabupaten Belitung seperti tindak penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainnya masih saja terjadi di Kabupaten Belitung. Hal inilah yang dapat mengganggu pembangunan di Kabupaten Belitung. “Pada kesempatan ini, saya berharap kita dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya menjauhi tindak kejahatan apa saja. Terlebih, kejahatan yang umum terjadi di masyarakat kita. Yang paling utama kita dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya mereka sadar bahwa kehidupan kita didunia ini akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat nanti” ujar Bupati Belitung.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 46.4886 gram, obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 2 strip, senjata tajam, handphone, pakaian, alat tambang timah, alat tangkap ikan cantrang dan lainnya dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.

Hadir pada acara ini Kepala Loka POM Kabupaten Belitung, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Kasdim 0414/Belitung serta tamu undangan lainnya. (Bagian Prokopim Setda Kab. Belitung/Dafry)