ALUR KINERJA DAN PENGAJUAN KLAIM PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG

0
741

ALUR KINERJA DAN PENGAJUAN KLAIM PENANGANAN COVID-19

DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG

Tanjungpandan__Sejak pandemi Covid-19 melanda berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Tim Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 terus melaksanakan tugas dan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan mengacu pada aturan dan protap yang berlaku.

Sebagaimana dilaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, melalui Tim Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 RSUD dr. H  Marsidi Judono bahwasanya pertama kali menerima pasien Suspect Covid-19 terhitung mulai Tanggal 13 Maret 2020, dan untuk pertama kali penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2020. Sampai hari ini Kamis, Tanggal 06 Agustus 2020 Jumlah pasien yang telah dilayani mulai dari deteksi, isolasi, kemudian manajemen kasus tercatat sebanyak 1.316 dengan rincian; pasien terkonfirmasi positif sebanyak 23 orang, sembuh 18 hari, suspect 1.291 orang, dan discarded 2 orang.

Selanjutnya, dalam penentuan status pasien Covid-19 GTPPC RSUD dr.H.Marsidi Judono senantiasa berpedoman pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai dari edisi 1 sampai dengan edisi 5 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dari 1.316 Pasien yang telah dilayani, yang hanya memenuhi syarat sesuai dengan Juknis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada  sebanyak 83 Kasus dengan rincian; pada bulan Maret terdapat 3 Kasus, bulan April ada 16 Kasus, bulan Mei terdapat 8 Kasus, bulan Juni sebanyak 46 Kasus, dan bulan Juli sebanyak 10 kasus, yang mana telah diajukan oleh Tim Verifikasi Klaim Pasien Covid-19 RSUD dr.H.Marsidi Judono sesuai dengan Keputusan Direktur Nomor: 445/1811/KEP/RSUD dr.H.M.JD/2020 tentang Penetapan Tim Verifikasi Klaim Pasien Covid-19 pada UPT RSUD dr.H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung.

Sedangkan untuk 5 Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 yang dilakukan uji PCR di Laboratorium Biomedis RSUD dr.H.Marsidi Judono yaitu; pasien  ke-19,20,21,22 dan 23, yang mana saat ini 4 pasien sedang menjalani masa isolasi di SKB Kabupaten Belitung dan 1 pasien menjalani Isolasi di Pusat Karantina BKPSDM Pangkal Pinang, berdasarkan Juknis tidak bisa ditagihkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, termasuk biaya pemeriksaan uji PCR yang di lakukan pada Laboratorium Biomedis RSUD dr.H.Marsidi Judono.

Berdasarkan Juknis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), RSUD dr.H.Marsidi Judono menetapkan besaran tagihan berdasarkan Nilai Top Up per hari (Cost Per day) Ruang Rawat Isolasi, dengan rincian sebagai berikut:

NO.

KRITERIA

TOP UP / HARIAN

ODP/PDP/KONFIRMASI TANPA KOMORBID/KOMPLIKASI

1

ICU dengan Ventilator

15.500.000

2

ICU tanpa Ventilator

12.000.000

3

Isolasi tekanan negatif dengan Ventilator

10.500.000

4

Isolasi tekanan negatif tanpa Ventilator

7.500.000

5

Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator

10.500.000

6

Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator

7.500.000

 

ODP/PDP/KONFIRMASI DENGAN KOMORBID/KOMPLIKASI

1

ICU dengan Ventilator

16.500.000

2

ICU tanpa Ventilator

12.500.000

3

Isolasi tekanan negatif dengan Ventilator

14.500.000

4

Isolasi tekanan negatif tanpa Ventilator

9.500.000

5

Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator

14.500.000

6

Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator

9.500.000

 

Biaya tersebut diatas adalah biaya maksimal yang dapat ditagihkan apabila memenuhi komponen biaya sebagai berikut:

  1. Administrasi pelayanan;
  2. Akomodasi diruang rawat inap;
  3. Jasa dokter;
  4. Pelayanan rawat jalan dan rawat inap, di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan Ventilator, ruang isolasi tekanan negative dan ventilator;
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostic (Laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis);
  6. Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  7. Alat Pelindung Diri( APD);
  8. Ambulans Rujukan;
  9. Pemulasaran Jenazah.

Selanjutnya, dapat dijelaskan pula bahwa seluruh Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di RSUD dr.H.Marsidi Judono dilakukan pemantauan penanganan Covid-19 dan pengawalan program pemulihan ekonomi nasional pada Kabupaten Belitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan surat tugas nomor : ST-252/PW29/2/2020, Tanggal 22 Juli 2020 dan dilakukan Verifikasi oleh Verifikator BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung sebelum di kirim ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan sampai saat RSUD dr.H.Marsidi Judono belum menerima sama sekali dana Klaim Tagihan Covid-19 termasuk Insentif Tenaga Kesehatan yang bertugas dalam penanganan langsung Covid-19.

Penyampaian alur kinerja dan pengajuan klaim penanganan Covid-19 disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya transparansi atas kinerja yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 melalui Tim Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 RSUD dr. H  Marsidi Judono. (sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung)