Bupati dan Wakil Bupati Belitung Hadiri Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Terpilih

0
695

Tanjungpandan- Rapat Paripurna XII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020- 2021, dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Belitung Masa Jabatan 2019-2024, yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung, pada hari Senin, (14/12/2020),     dihadiri     oleh     Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos. bersama Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, S.Sn., M.Si. dan jajaran.

Dalam Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu tersebut, Maswandi resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Belitung Masa Jabatan 2019-2024 menggantikan Almarhum Mastop, SH yang meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos. menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada keluarga Almarhum Mastop, SH, atas kerjasama dan kontribusi yang telah dilaksanakan Almarhum, semasa menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung. “Semoga Almarhum diberikan tempat yang paling indah bersama orang- orang beriman, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan”, jelas Bupati Belitung.

Sementara itu, kepada Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD terpilih Bupati Belitung berharap agar dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat dan dapat menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi.

“Sebagai kader partai politik, tentu saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan Anggota DPRD, begitupun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat.”, ujar Bupati.

Selain menyampaikan selamat, Bupati menjelaskan bahwa terpilihnya Maswandi tersebut, telah berdasarkan mekanisme Pengganti Antar Waktu dan dilantik atas usulan partai politik anggota DPRD yang bersangkutan.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, partai politiklah yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan PAW Anggota DPRD tersebut, sementara DPRD dan Pemerintah hanya bertugas memproses usulan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi se-objektif mungkin” jelas Bupati.

Melalui mekanisme yang sesuai aturan, menurut Bupati diharapkan agar keputusan yang diambil benar-benar objektif dan bebas dari tekanan dari pihak manapun.

 

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung beserta jajaran, unsur Forkopimda Kabupaten Belitung, Keluarga Almarhum Mastop, SH, serta undangan lainnya. (FW)