Wabup Sidak Kehadiran ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung 

0
621

Tanjungpandan- Wakil Bupati Belitung (Wabup), Isyak Meirobie, S.Sn., M.Si. didampingi oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Haziarto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Hermanto dan jajaran melakukan sidak kebeberapa Perangkat Daerah. Hal itu guna memantau secara langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja seusai cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, pada Senin, (17/05/2021).

Dalam sidaknya, Wabup menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri kepada setiap ASN yang ditemui dan juga tetap mengingatkan agar Protokol Kesehatan terkait Covid-19 terus ditingkatkan. “Agar setelah momen Idul Fitri diharapkan angka Covid-19 tidak meningkat”, ujar Wabup

Selain itu, Wabup juga menyarankan agar wilayah Kelurahan yang termasuk dalam Zona Merah  seperti Kelurahan Tanjung Pendam dan Kelurahan Parit maupun Zona Orange untuk terus memantau kondisi masyarakat yang melakukan Isolasi Mandiri akibat terpapar Covid-19. “Dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan, kalau bisa ada 1 (satu) petugas Kelurahan yang bertugas menyapa dan mencatat kondisi masyarakat tersebut”, jelas Wabup.

Menurut Wabup pemantauan terhadap kondisi masyarakat tersebut penting, agar muncul disiplin selama dalam masa Isolasi Mandiri dan masyarakat juga akan merasa terbantukan, serta diharapkan mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung.

Dari sidak yang dilaksanakan pada 11 (sebelas) Perangkat Daerah tersebut, Wabup tidak menemukan ASN yang tidak masuk kerja. Adapun Perangkat Daerah yang menjadi objek sidak yakni BKPSDM Kabupaten Belitung, Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPPAS Kabupaten Belitung, Dinas Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung, serta Kelurahan Pangkal Lalang, Kelurahan Paal Satu, Kelurahan Kampong Damai, Kelurahan Parit, Kelurahan Tanjung Pendam dan BPMPDPKB Kabupaten Belitung 

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021. Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya. (FW)