Tanjungpandan__Pemerintah Kabupaten Belitung terus berupaya untuk menegakan penerapan Standar Operational Prosedur (SOP) protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung. Selain itu, dikeluarkannya Perbup ini sebagai bagian dari upaya untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung. Mengingat pandemi Covid-19 kasus terkonfirmasi positif, hingga saat ini masih terus mewabah di Indonesia dan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Meskipun Kabupaten Belitung kini sudah memasuki zona covid terendah, namun upaya pencegahan Covid-19 tentunya tidak akan terhenti begitu saja. Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulan Covid-19 terus melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Belitung.
Bahkan, keseriusan Pemkab Belitung untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dibuktikan dengan melakukan revisi aturan Perbup Nomor 43 Tahun 2020, yang mana dalam Perbup tersebut ditambahkan aturan terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 14 ayat 1, yang mana bagi masyarakat atau pihak-pihak yang melanggar SOP Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi berupa; teguran lisan, kerja sosial dan denda administrasif sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Menurut Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos, revisi Perbup ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa masih banyak masyarakat yang belum taat atau tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah, bahkan ada yang cenderung mengabaikan edaran. Contohnya, aturan untuk disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Kebijakan ini diambil untuk kebaikan bersama, dalam upaya untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19. Kami (Pemerintah Kabupaten Belitung) menginginkan agar tagline yang saat ini kita gadang-gadang “Belitung Terindah, Covid Terendah” dapat terus dipertahankan, bahkan kalau bisa taglinenya menjadi Belitung Terindah, Covid Tiada. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu kuncinya kita harus disiplin, yakni; rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak”, jelas Sahani.
Lebih lanjut, Bupati juga meminta kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk mematuhi aturan Perbup yang telah ditetapkan. “Aturan ini kami buat untuk memotivasi masyarakat agar bisa disiplin, karena upaya pencegahan Covid-19 tidak akan berhasil dengan baik, apabila masyarakat masih melanggar dan bersikap acuh terhadap aturan ini”, tambahnya.
Kata Bupati, Sejauh ini, Saya menilai masyarakat cukup positif dalam merespon aturan-aturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan. Hanya saja masih ada segelintir masyarakat yang memang terkesan masih cuek atau mengabaikan aturan yang ditetapkan. “Mereka-mereka inilah yang akan diberikan pembinaan dan motivasi agar bisa disiplin dan jika masih bandel dan tetap melanggar, diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif berupa uang denda terhadap perorangan atau penyedia usaha yang melanggar. Aturan ini juga nantinya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat paham dan bisa disiplin” pungkasnya.
Sementara Sekda Kabupaten Belitung, H.MZ.Hendra Caya, SE, M.Si mengajak seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Belitung agar bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penegakan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. “Saya minta kepada ASN agar bisa disiplin menerapkan aturan penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jangan sampai nantinya ada oknum-oknum ASN yang justru melanggar dan tidak disiplin aturan. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Karena pencegahan dan penanggulangan Covid-19 merupakan tugas kita bersama dan kita harus bekerjasama untuk mempertahankan zona Covid-19 terendah di Kabupaten Belitung. Mari kita saling mengingatkan dan menanamkan penerapan disiplin terhadap aturan protokol kesehatan”, tegasnya.
Revisi Perbup ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, tentang pemberian sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker. Adapun ketentuan sanksi berupa denda uang tunai merupakan sanksi pilihan, apabila orang yang bersangkutan tidak ingin diberikan sanksi sosial berupa menyapu tempat umum, membersihkan sampah dan membersihkan rumah ibadah.**dk