PROFIL BAGIAN HUKUM
- BAGIAN HUKUM
- Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung
- Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 001 Telp. (0719) 22721
- Email: hukum.setbelitung@gmail.com
STRUKTUR ORGANISASI
klik dibawah ini
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
- KEPALA BAGIAN HUKUM
- SUPARNO, SH
- PENATA TK. I
- NIP. 198003152009031003
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
FUNGSI:
-
-
-
-
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran bagian, pengelolaan administrasi ASN, rumah tangga dan tata usaha bagian
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
-
-
-
-
Susunan organisasi Bagian Hukum terdiri dari:
- Sub Bagian Perundang-undangan
- Sub Bagian Bantuan Hukum
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
- Sub Bagian Perundang-undangan
-
-
-
- EDITYO SAPUTRO, S.H.
- PENATA (III/c)
- NIP. 198806132011011004
-
-
-
TUGAS:
melaksanakan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan.
FUNGSI:
-
-
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di bidang tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- penyiapan bahan penyusunan produk hukum daerah;
- pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
- penyiapan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
- penyiapan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
- pelaksanaan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
- penyiapan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
-
- Sub Bagian Bantuan Hukum
-
-
-
- NURAINI, S.H.
- PENATA TK. I
- NIP. 198209132006042008
-
-
TUGAS:
melaksanakan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang bantuan hukum.
FUNGSI:
-
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum perencanaan di bidang bantuan hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di bidang tugasnya;
- pelaksanaan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
- penyiapan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kajian contract drafting naskah perjanjian kerjasama daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan pelayanan hukum di daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah;
- penyiapan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
-
-
- ROHANA, S.AP.
- PENATA
- NIP. 198201142002122003
-
TUGAS:
melaksanakan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di dokumentasi dan informasi
FUNGSI:
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum perencanaan di bidang dokumentasi dan informasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di bidang tugasnya;
- pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- penghimpunan serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
- pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- pemberian pelayanan administrasi informasi produk hukum;
- pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran bagian, pengelolaan administrasi ASN, rumah tangga dan tata usaha bagian;
- penyiapan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
- penyiapan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.