Tanjungpandan, Prokopim Setda Kab. Belitung – Sejalan dengan reformasi birokrasi yang mengamanatkan perlunya tata kelola pemerintah yang baik, dimana peran dan fungsi birokrasi dituntut untuk selalu berjalan cepat menuju perubahan kearah yang lebih baik agar menjadi efektif dan efisien. Untuk menuju kearah dimaksud salah satu bentuk perubahan yang harus dilakukan, yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi yang bertumpu pada akses digitalisasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung, ujar Bupati Belitung H. Sahani Saleh,S.Sos dalam membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung di Ruang Pertemuan Pemkab Belitung (18/07) Senin pagi.
Lebih lanjut, Bupati Belitung mengatakan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi, dimana nantinya seluruh tanda tangan akan ditandatangani secara elektronik. Hal ini untuk memudahkan proses percepatan layanan administrasi. Selain itu, sertifikat elektronik juga bermanfaat secara efisiensi dan praktis dalam penggunaannya serta terjamin dan dilindungi kerahasiaannya. Disamping juga, hemat biaya dan tentunya mengurangi penggunaan kertas (eco-friendly).
Untuk itu, seiring dengan perkembangan era saat ini, kualitas layanan pemerintahan juga perlu secara terus menerus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya nanti, akan berpengaruh pada peningkatan kualitas layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan pula dapat meningkatkan prestasi dan kinerja kita semua, agar mampu mendukung upaya peningkatan kinerja organisasi, sehingga dalam implementasinya dapat memperpendek birokrasi, dan mampu meningkatkan citra positif terkait prosedur pelayanan dalam pemerintahan yang baik, berlangsung secara lebih cepat, efektif dan efisien.
Pada kesempatan ini, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Dan Sandi Negara yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik Frega Arveia,S.Tr.TP mengatakan bahwa dengan menerapkan sertifikat elektronik maka instansi mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan pemerintahan. Salah satu contohnya adalah pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik tanpa terbatas ruang dan waktu. Dengan demikian, akan ada penyederhanaan alur proses bisnis dan efisiensi karena pejabat dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan elektronik dari mana saja. Tidak hanya itu, manfaat dari penerapan sertifikat elektronik juga mampu menekan anggaran yang dikeluarkan oleh instansi, serta tentunya dapat mendukung green office karena tidak perlu menghabiskan kertas dalam implementasinya dan BSrE menjadi salah satu instansi Penyelenggara Sertifikat Elektronik di Indonesia yang merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang dimaksud meliputi Penerbitan, Pembaruan, Pencabutan, serta Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Laila Asfiyani,S.Ip,.M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pemanfaatan sertifikat elektronik kepada pengguna atau calon pengguna layanan sertifikat elektronik. Sosialisasi ini akan diikuti sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tenaga TeknisĀ masing-masing OPD yang membidangi teknologi informatika dengan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Turut hadir dalam pembukaan sosialisasi ini Wakil Bupati Belitung, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung dan Kepala OPD Se-Kabupaten Belitung. (Bagian Prokopim Setda Kab. Belitung/Teddy)