Sijuk__Camat Sijuk, Febriansyah, S.STP atas nama Bupati Belitung melantik dan mengambil sumpah sebanyak 7 (tujuh) orang anggota BPD terpilih Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk Periode 2019-2025 pada Selasa, (22/10) bertempat di Balai Gedung Serba Guna Desa Batu Itam.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 141/41/KEP/DPPKBPMD/2019 tentang Pemberhentian Anggota BPD dan Peresmian Anggota BPD periode 2019-2025, tanggal 26 September 2019.
Dalam sambutannya, Camat Sijuk menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota BPD yang baru. ‘’Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang pada hari ini diambil sumpahnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mudah-mudahan saudara-saudara mampu memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara sebagai anggota BPD’’, ujarnya.
Lebih lanjut, kata Febri dalam kewenangannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan desa. ‘’Saya juga berpesan dalam melaksanakan tugas nantinya agar bisa membuat tata tertib di lingkup BPD untuk mengatur tentang sistem kerja yang akan dilaksanakan. Jadi sebelum mengambil kebijakan, kita harus memahami terlebih dahulu aturan dan regulasi yang berlaku’’, lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Nurman Sunanda, perwakilan Polsek Sijuk, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.***dk