Pemerintah Kabupaten Belitung Siapkan Askes Informasi Bagi Publik

0
522

Tanjungpandan- Kebutuhan Publik terhadap informasi dari setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkat, oleh sebabnya Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika siapkan akses informasi bagi pubik dengan menggelar Rapat Teknis Pembuatan Daftar Informasi Publik di Kabupaten Belitung, bertempat di Ruang Pertemuan Diskominfo Kab Belitung, pada Jum’at, (20/9/19).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Mohammad Iqbal, S.T . saat ini kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, sehingga Pemerintah Daerah harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.

“Meskipun kebutuhan mayarakat terhadap informasi meningkat, namun OPD sebagai penyedia informasi publik tetap harus memilah mana informasi yang terbuka dan dikecualikan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik”, tambah Iqbal.

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) mengajak Sekretaris OPD sebagai Pembantu PPID untuk bekerjasama menyediakan informasi dan berita yang benar kepada masyarakat.

Selain itu, Iqbal menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Komisi Informasi Babel juga telah melakukan verifikasi dalam rangka penghargaan, dengan menilai  jalannya keterbukaan informasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Belitung.

“Dari hasil verifikasi tersebut ada beberapa poin yang turun dan naik, untuk itu promosi terhadap keterbukaan informasi harus maksimal dengan melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan PPID melalui berbagai media seperti website PPID serta banner”, jelas Iqbal.

Meskipun ada penghargaan, Iqbal mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi faktor penting namun diharapkan bagaimana pengelolaan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Kabupaten Belitung ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan publik.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Belitung, Fitrorozi, S.E, M.E  berharap agar Ingin keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan mengacu kepada Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik. “Sehingga nantinya Organisasi Perangkat Daerah mengetahui mana data yang boleh dipublikasikan dan tidak, seperti pada dokumen anggaran”, jelasnya.

Senada dengan Kepala Dinas Kominfo, Fitrorozi juga menyarankan agar setiap OPD harus memiliki dokumen informasi yang terbuka dan dikecualikan serta nantinya pada Dinas-Dinas ada Ruang konsultasi publik yang khusus.

Rapat teknis yang membuka forum diskusi bagi pengelola informasi publik tersebut, dihadiri oleh perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung yang merupakan Kepala dan Sekretaris OPD serta Kepala Bagian. (FW)