Tanjungpandan, setda.belitung.go.id – Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045 menjadi pijakan penting bagi pembangunan berkelanjutan di daerah. Hal itu disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Raperda tentang RTRW Tahun 2025-2045, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Senin pagi (3/11/2025).

Dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Belitung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Belitung 2025–2045 yang disusun sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW 2014–2034. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika pembangunan, perkembangan teknologi, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Syamsir, penyusunan RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata ruang dan wilayah sesuai arah kebijakan pembangunan nasional serta memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup. “RTRW ini bukan sekadar dokumen, tetapi panduan utama untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Syamsir juga menambahkan, revisi RTRW memperhatikan faktor-faktor eksternal seperti; perubahan peraturan, paradigma pembangunan, serta bencana alam, dan juga faktor internal seperti; dinamika pembangunan wilayah serta perubahan nilai-nilai sosial masyarakat. “Kita ingin RTRW baru ini lebih responsif terhadap tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat Belitung,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Raperda RTRW dapat segera disepakati bersama oleh DPRD agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah pembangunan hingga dua dekade mendatang. “Dengan perencanaan tata ruang yang matang, kita pastikan Belitung tumbuh sebagai daerah maju, tertata, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Belitung)
- Foto : Irfan
- Narasi : Teddy
- Editor : Fradika
- Redaktur : Nora











