Tanjungpandan, setda.belitung.go.id – Berdasarkan Laporan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2024 mencatat ada 20.427 kejadian kebakaran di Seluruh Indonesia. Selain itu, petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan juga melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran dengan total 56.243 operasi penyelamatan yang telah dilakukan sepanjang tahun. Ini menunjukkan bahwa peran pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak hanya sebatas menangani insiden kebakaran, tetapi juga merespon berbagai situasi darurat lainnya. “Profesi ini bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga menyelamatkan nyawa, memberikan pertolongan pertama, dan memberikan dukungan dalam kondisi penuh tekanan”, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Belitung, Syamsir pada Apel Kesiapsiagaan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Halaman Gedung Nasional Tanjungpandan (17/04) Kamis pagi.
Lebih lanjut, dikatakan Sekjen Data ini menunjukkan bahwa mayoritas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebesar 64,24% masih diisi oleh pegawai non-ASN. Sementara itu, untuk jumlah aparatur Satpol PP di seluruh Indonesia telah mencapai 122.610 personel, yang terdiri dari; 30.651 PNS, dan 91.959 pegawai non-ASN, sedangkan jumlah aparatur Satlinmas di seluruh Indonesia telah mencapai 1.253.758 personel.
Tentunya dalam semangat reformasi birokrasi, saya mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengisian jabatan fungsional serta meningkatkan kapasitas aparatur pemadam kebakaran. Dari jumlah aparatur yang ada, hanya terdapat 16.818 personel (33,35%) yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Angka tersebut masih jauh dari ideal, sehingga diperlukan optimalisasi dan percepatan sertifikasi bagi aparatur pemadam kebakaran, misalnya; melalui mekanisme inhouse training (pelatihan di Pemerintah Daerah masing-masing).
Sebelum mengakhiri sambutan ini, Syamsir menegaskan pentingnya meningkatkan efektivitas dan akurasi dalam penyelenggaraan tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, satuan polisi pamong praja dan pelindungan masyarakat, khususnya terkait dengan penanggulangan kebakaran, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Belitung/Teddy)