TENTANG BANTUAN BEASISWA NON PERMANEN (PARSIAL) PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG MELALUI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2021 TENTANG BANTUAN BEASISWA NON PERMANEN (PARSIAL) PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG MELALUI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2021
click here BANTUAN BEASISWA NON PERMANEN
Dalam upaya membantu masyarakat Kabupaten Belitung yang berprestasi yang sedang Kuliah di Perguruan tinggi Negeri/swasta Program D.III dan S.1, maka Pemerintah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2021 memberikan Beasiswa Non Permanen (Parsial) kepada seluruh mahasiswa yang merupakan masyarakat Kabupaten Belitung yang membutuhkan, dengan kriteria sebagai Berikut:
- Terdaftar di Kartu Keluarga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung;
- Memiliki Indeks Prestasi Akademik minimal :
- 0 (tiga koma nol) untuk mahasiswa dari Kampus Terakreditasi “ A “
- 3,25 (tiga koma dua puluh lima) untuk mahasiswa dari Kampus yang terakreditasi “B”
- 3,25 (tiga koma dua puluh lima) untuk mahasiswa dari Kampus di Kabupaten Belitung yang terakreditasi.
- Transkrip Nilai dari semester I sampai dengan sekarang dan minimal sudah mempunyai Transkrip Nilai 2 (dua) semester yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.
- Photo Copy Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Surat Keterangan bebas dari Narkotika dan/atau Zat Aditif lainnya dari lembaga yang berwenang.
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau sejenis dari pihak lain
- Surat Pernyataan (bermaterai cukup) dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga/Instansi lain dan belum pernah menerima Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Belitung (Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung)
- Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Beasiswa yang ditujukan Kepada Bupati Belitung
- Melampirkan Photo Copy Buku Rekening Mahasiswa
- Berkas persyaratan di serahkan paling lambat pada tanggal 1 September 2021
- Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari pengumuman ini dapat berhubungan langsung ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung setiap jam kerja atau dapat menghubungi Bapak Alimuddin, S.Mn Kepala Subbagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Belitung HP. 081949208917.
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian. Terima Kasih.
Tanjungpandan, Juli 2021
a.n. BUPATI BELITUNG
SEKRETARIS DAERAH
MZ. HENDRA CAYA, S.E., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 196509041990031004