Tanjungpandan- Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H.MZ Hendra Caya, S.E.,M.Si. membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah yang difasilitasi oleh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan dan RB Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Selasa, (16/7/2019)
Dijelaskan oleh Kabag Organisasi Setda Kab Belitung, Wahyudi SS, MM kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan menyempurnakan struktur serta proses organisasi dengan memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara terkait indikator-indikator evaluasi berdasarkan dimensi struktur dan proses organisasi.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung sangat mendukung atas diselenggarakannya sosialisasi tersebut. Dengan mempedomani Permenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2018 dimaksudkan menjadi landasan bagi instansi Pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan menyempurnakan struktur serta proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.
“Dengan pemaparan yang jelas oleh Narasumber diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap kelembagaan di Pemerintah Kabupaten Belitung, seperti evaluasi untuk kelembagaan antara Pemerintahan Desa yang bergabung dengan Keluarga Berencana (KB)”, ujar Sekda.
Selain Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana, Sekda juga menambahkan bahwa Kesbangpol juga harus dievaluasi kembali kelembagaannya, jangan sampai salah dalam proses pembentukannya dan mendapatkan teguran.
Melalui kegiatan ini, Sekda berharap agar Kepala Sub Bidang Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan Politik, Hukum dan Keamanan, Haji Munawarrah, SH selaku Narasumber dapat menjelaskan rumpun dari kelembagaan untuk perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) khususnya pada KB dan Pemerintahan Desa, sesuai dengan kebutuhan dari organisasi dengan mempedomani peraturan yang ada.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Eselon II dan III serta pelaksana pada Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung dilaksanakan dalam bentuk diskusi tanya jawab. (FW)