Tanjungpandan- Dalam rangka menghindari penyalahgunaan dalam penggunaan dana APBD serta sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang jasa yakni transparansi, Pemerintah Kabupaten Belitung terus meningkatkan input data Perangkat Daerah dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP (aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web) Barang Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas. Hingga awal Februari tahun 2020, realisasi input data oleh Perangkat Daerah baru mencapai 88,48 persen dari target 100 persen. Hal ini diungkap oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Hermanto dalam Rapat Evaluasi RUP Tahun 2020 dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Tahun 2020 dilingkup Pemerintah Kabupaten Belitung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Belitung, pada hari Selasa, (4/2/2020).
Dijelaskan Hermanto, dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, hingga semalam data baru terealisasi sebesar Rp.567.422.000.000 atau 88,48 persen dari target awal yang harus diumumkan melalui aplikasi SiRUP untuk pagu anggaran Belanja Langsung Tahun 2020 sebesar Rp. 641.277.726.099 dengan target 100 persen. Alhamdulillah, meskipun belum semua input namun dalam pengisian data RUP telah mengalami peningkatan, ada Perangkat Daerah yang sudah menginput data 100 persen dan ada juga yang belum. Untuk itu, kita harapkan pada bulan pertengahan bulan Februari setiap Perangkat Daerah sudah tuntas dalam pengisian RUP, tambah Hermanto.
Menurut Hermanto, belum tercapainya input data RUP oleh beberapa Perangkat Daerah tersebut harus dicarikan kendalanya. Untuk itu, perlu ada evaluasi untuk mengetahui kendala apa yang dialami oleh Perangkat Daerah dan bagaimana kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pengadaan barang jasa, ujar Hermanto.
Terhadap berbagai permasalahan yang dialami dalam pengadaan barang jasa, Hermanto berharap agar Kepala Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan pengawasan kepada PPK maupun Pejabat Pengadaan terhadap kendala yang dialami dengan melakukan konsultasi secara langsung kepada Bagian Pengadaan Barang Jasa maupun Unit Layanan Pengadaan yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Belitung, tambah Hermanto.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Belitung, Mirang Uganda, SH. menambahkan dengan capaian yang kurang dari 100 persen tersebut dan dilihat waktu pengisian RUP yang sudah lama maka tentunya ada masalah yang dialami oleh Perangkat Daerah seperti beda penafsiran. “Mungkin selama ini ada PPK yang memiliki beda penafsiran seperti pada beberapa belanja yang perlu atau tidak perlu diumumkan sehingga capaian 100 persen belum tercapai. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi kepada ULP yang telah melakukan percepatan melalui evaluasi serta atas fasilitasi yang dilakukan, hingga roadshow ke Perangkat Daerah untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam pengadaan barang jasa”, tambah Mirang.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen dan undangan lainnya juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama untuk instalasi Aplikasi Monev Lokal (AMEL) oleh para Perangkat Daerah. Untuk diketahui bahwa AMEL merupakan aplikasi sistem pelaporan untuk pengadaan barang dan jasa dari mulai perencanaan, proses pemilihan, pelaksanaan sampai serah terima. Adapun syarat untuk instalasi AMEL yakni harus adanya komitmen dari OPD dan pemerintah daerah. (FW)