Tanjungpandan- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, serta Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah daerah kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 800/1395/III/BKPSDM yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2020 dan wajib untuk dipedomani oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Adapun substansi dari Surat Edaran Bupati Belitung tentang Perjalanan Dinas dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Dalam Tatanan Normal Baru tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya:
Untuk perjalanan dinas, dalam rangka mencapai target kinerja dan atau sasaran kinerjanya maka Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan perjalanan dinas dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko Covid-19, yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut.
Sementara itu, terkait pembatasan cuti bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dicabut dan cuti dapat diberikan kepada PNS berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selain mengatur perjalanan dinas dan cuti, dalam Surat Edaran tersebut, PNS dihimbau untuk turut serta dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan Protokol Kesehatan, seperti selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (FW)