Pemerintah Daerah Fasilitasi Peralihan Peserta JKN KIS di Kabupaten Belitung

0
582

Tanjungpandan- Upaya dalam meningkatkan kesehatan seluruh masyarakat terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung, mulai dari pengalokasian anggaran bidang kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari total belanja daerah setelah dikurangi gaji PNS setiap tahunnya, hingga mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Belitung.

Untuk Jaminan Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan subsidi kepada masyarakat yang merupakan peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan iuran kelas III. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Berkaitan dengan peralihan kepesertaan khususnya bagi peserta JKN KIS yang menunggak pembayaran iuran secara langsung, sehingga kepesertaan JKN KIS menjadi tidak aktif dan kartu kepesertaan JKN tidak bisa digunakan sebagai Jaminan Pelayanan Kesehatan, maka dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta JKN KIS, yang di daftarkan Pemerintah Kabupaten Belitung. Hal itu sesuai Peraturan Bupati Belitung Nomor 36 Tahun 2018 BAB XII Peralihan Peserta Pasal 15, dengan Persyaratan:
Peserta yang mendaftar di kelas III yang menunggak 6 (enam) bulan iuran.
Peserta PBPU di kelas I dan kelas II yang menunggak 12 bulan dapat dialihkan ke Jaminan Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Bersedia mendapat pelayanan di Puskesmas diwilayah tempat tinggal dan pelayanan kesehatan tingkat lanjut pada Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Belitung rawat inap kelas III yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Selain persyaratan tersebut, peserta juga harus melengkapi Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu JKN KIS, serta surat keterangan menunggak dari BPJS Kesehatan.

Apabila peserta JKN KIS mempunyai tunggakan iuran maka wajib untuk dilunasi paling lambat 6 bulan, setelah dialihkan menjadi peserta JKN KIS yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Belitung, sesuai dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan ditandatangani oleh peserta diatas materai dan diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah.

Dalam rangka menjamin akses Jaminan Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Belitung juga telah melakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Cabang Pangkal Pinang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Belitung dalam rangka Universal Health Coverage (UHC), pada (29/06/2020) yang lalu.(Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. (FW)