BUPATI BELITUNG SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN BELITUNG

0
652

 

Tanjungpandan – Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S. Sos didampingi Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, S. Sn., M. Si dan Forkopimda Kabupaten Belitung menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah untuk Rakyat Program Redistribusi Tanah Tahun 2021 kepada masyarakat Desa Petaling, Desa Air Seruk, Desa Terong, Desa Sijuk, Desa Bantan dan Desa Sungai Samak. Sementara dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dibagikan secara simbolis kepada masyarakat Desa Air Merbau, Desa Air Saga, Desa Air Rayak dan Desa Aik Pelempang Jaya, Senin (14/02) 2022, bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Belitung.

Program Sertifikasi Hak Atas Tanah dilaksanakan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung senantiasa bersinergi untuk mendukung program Sertifikasi Hak Atas Tanah. Pada Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung telah melaksanakan persertifikatan tanah sebanyak 4.614 sertifikat tanah di Kabupaten Belitung yang terdiri dari Program PTSL sejumlah 2.719 sertifikat dan Program Redistribusi Tanah sejumlah 1.895 sertifikat. Pada Tahun 2022 ini, Program Sertifikasi Hak Atas Tanah yang akan dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung sejumlah 5.000 bidang yang terdiri dari Program PTSL sejumlah 3.500 bidang dan Program Redistribusi Tanah sejumlah 1.500.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Agustinus W. Sahetapy pada laporannya mengatakan target Pendaftaran Tanah Nasional hingga Tahun 2025 sebanyak 126 juta bidang tanah sedangkan target Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 sebanyak 34.680 bidang tanah. “Realisasi Program Strategis Nasional Tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah terealisasi sebanyak 2.719 sertifikat dari target 3.600 sertifikat, sedangkan Program Redistribusi Tanah telah terealisasi sebanyak 1.895 sertifikat dari target 4.221 sertifikat. Jadi total sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Tahun 2021 sebanyak 4.614 bidang tanah” ujar Agustinus.

Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S. Sos dalam sambutannya mengatakan dengan adanya bukti kepemilikan dan peningkatan akses permodalan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semakin banyak tanah bersertifikat hak atas tanah, maka akan berdampak bagi kepastian iklim investasi dan pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pendapatan asli daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Sebagaimana diketahui bahwa sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka akan berdampak untuk mendukung akses permodalan bagi usaha produktif masyarakat” ujar Bupati.

Turut hadir pada acara ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Belitung, Kepala Dinas DPPKBPMD Belitung, Camat Tanjungpandan, Camat Selat Nasik, Camat Badau, Camat Membalong, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Belitung, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung, Kades Petaling, Kades Air Seruk, Kades Terong, Kades Sijuk, Kades Bantan, Kades Sungai Samak, Kades Air Merbau, Kades Air Saga, Kades Air Rayak, Kades Air Pelempang Jaya serta tamu undangan lainnya. (dafry)