Bupati Belitung Ikuti Rakor Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

0
503

Tanjungpandan__ Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos beserta segenap Unsur Forkopimda Kabupaten Belitung mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan melalui Video Conference, Rabu, (14/10/2020) bertempat di Ruang Rapat Bupati Belitung.

Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, dan turut dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Koperasi dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BPKM.

Dalam pengantarnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mengatur soal jaminan kehilangan pekerjaan yang dijamin oleh pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangon. “Dulu dari 32 kali, yang melaksanakan hanya 7 persen, itu pun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangon. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian. dan sekarang ada yang namanya JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dijamin oleh pemerintah yang sebelumnya tidak ada,” ucapnya.

Mahfud MD juga menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law. Poin pertama, dijelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya. Selanjutnya pada poin kedua, dijelaskan bahwa pemerintah menghormati yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang pendapat tersebut disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum. Dan di point ketiga, pemerintah juga menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum yang dilakukan para pendemo terkait aksi penolakan terhadap RUU tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto dalam arahannya menjelaskan, draf Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. ‘’Undang-undang ini mendukung agar tidak terjadinya korup dan juga membuka lapangan kerja di pulau lain selain Jawa, serta adanya pemerataan pembangunan serta mempermudah pendirian badan usaha’’, jelasnya.

Ia juga memaparkan beberapa peran pemerintah daerah dan DPRD, yakni; sebagai pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, penyederhanaan dan percepatan proses perizinan berusaha, penerapan sistem perizinan secara elektronik, dan penyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi perda yang mengacu kepada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ditambahkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hj. Ida Fauziyah dalam paparannya, bahwa dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan pemerintah dapat menyediakan dan mempertahankan penciptaan lapangan kerja 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun. Ia juga memaparkan grafik terkini perihal kondisi tenaga kerja di Indonesia yaitu; angkatan kerja sebanyak 133, 56 juta yang mana sebanyak 126,51 juta bekerja dan 7,05 juta pengangguran.

Dalam paparannya, dijelaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan mengeksploitasi tenaga kerja, karena waktu kerja tetap mengikuti ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 yang mana waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur secara seksama. ‘’Kita juga sudah membuat jadwal bersama forum Tripartit Nasional guna membahas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), dan kami membuka diri kepada akademisi, pakar hukum, ketenagakerjaan, rektor dan beberapa perangkat dan forum lainnya terkait dengan muatan RUU pemerintah’’, pungkasnya.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Indonesia, H. Tito Karnavian juga menambahkan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan untuk kepala pemerintahan seperti Gubernur, Walikota, Bupati dan dinas-dinas terkait untuk mengkomunikasikan beberapa substansi terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan memperbaiki beberapa kesalahan pahaman terkait informasi yang beredar dalam masyarakat, berkenaan dengan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law’’, jelas Tito.

Turut hadir mengikuti Rakor, Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiyono, Komandan Kodim 0414/Belitung, Letkol Infantri Mustofa Akbar, perwakilan Lanud Tanjungpandan, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ. Hendra Caya SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Belitung, Bakri Hauriansyah, SE, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan Setda Kabupaten Belitung, Warsito, S.Ag, S.AP, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Belitung dan segenap undangan lainnya. (DK)