Bupati Belitung Dorong Tata Kelola Aset Daerah Lebih Akuntabel Lewat Implementasi 3 (Tiga) Sistem Baru

0
23

Tanjungpandan, setda.belitung.go.idBupati Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi kepala perangkat daerah dalam pengelolaan aset milik daerah. Hal ini disampaikan pada kegiatan Launching Implementasi 3 (tiga) Sistem Baru terkait Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Selasa siang, (22/07), bertempat di Ruang Pertemuan Pemkab Belitung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, akuntabel, serta berdasarkan asas fungsional dan kepastian hukum. 

Dalam kesempatan ini, Bupati menekankan bahwa seluruh pengguna barang harus memahami tugas dan fungsi pengelolaan aset, prosedur implementasi, serta penilaian dan sinkronisasi aset dengan keuangan berbasis akrual.

Ia juga berharap sistem baru ini dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah serta mendorong pemanfaatannya secara optimal. “Pengelolaan aset yang baik akan memperkuat akuntabilitas publik terhadap penggunaan anggaran daerah”, imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Bupati juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini bisa mempererat sinergitas antar perangkat daerah dan memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang maju dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat Belitung.

Sementara itu, Kepala DPKAD Kabupaten Belitung, Siska Prorita dalam laporannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) resmi meluncurkan 3 (tiga) sistem baru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yakni: E-BMD, E-RKBMD, dan DIGILIR ULAN. “Peluncuran ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang lebih akurat dan transparan”, ungkapnya.

Siska juga menekankan bahwa transformasi pengelolaan aset daerah kini bergeser dari sekadar beban biaya menjadi sumber pendapatan. “Perubahan ini menuntut komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk menyesuaikan format pelaporan sesuai regulasi, khususnya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021″, ujarnya.

Ditambahkan Siska, untuk seluruh OPD agar dapat berkomitmen dalam penggunaan ketiga aplikasi ini, guna mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk laporan keuangan di tahun-tahun mendatang. “Saya mengajak seluruh pihak untuk menyatukan semangat melalui tagar #JagaAsetBelitung guna menciptakan tata kelola aset daerah yang terbaik”, pungkasnya.

E-BMD akan digunakan untuk pencatatan aset tetap berbasis data Laporan Keuangan Audited 2024, menggantikan aplikasi SIMDA BMD yang sebelumnya digunakan. Proses migrasi data ke E-BMD telah dilakukan sejak 2024 bekerja sama dengan LPPIA-FIA UI.

Sementara itu, E-RKBMD dirancang untuk mempermudah proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan dikembangkan bersama PT. Institut Sinau Indonesia. Aplikasi ketiga, DIGILIR ULAN, merupakan sistem digital untuk penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) dan telah diterapkan di sejumlah perangkat daerah. Aplikasi ini juga merupakan bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2024. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Belitung) 

  • Foto : Irfan
  • Narasi : Teddy
  • Redaktur : Fradika