Dukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan, Pemkab Belitung Laksanakan Sosialisasi

0
595

Tanjungpandan- Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung melaksanakan Sosialisasi kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2019 dan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung, Mirang Uganda, SH., bertempat di Ruang Sidang Pemkab Belitung,  Rabu, (2/10/19).

Menurut Mirang, sosialisasi terhadap kebijakan baru terkait Administrasi Kependudukan sebagaimana dimuat pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dinas perlu dilaksanakan, agar pelayanan kependudukan yang dilaksanakan lebih baik dan sederhana.

“Dengan berdasarkan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, diharapkan akan lebih menyederhanakan persyaratan dan pendaftaran Adminduk”, jelas Mirang. 

Melalui sosialisasi ini, Mirang ingin agar peserta yang merupakan Aparat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belitung dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh dari narasumber Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI khususnya pada level RT/RW.

“Level RT/RW merupakan ujung tombak yang bertatap langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan peserta dapat memberikan informasi kembali dilevel tersebut. Terlebih pada Perpres tersebut akan ada penyederhanaan peran dari RT/RW dalam administrasi kependudukan”, kata Mirang.

Dijelaskan Mirang, penyederhanaan prosedur ini ditujukan bagi kependudukan yang sudah mempunyai data-data basic. “Jadi yang memang yang sudah memiliki data awal dan hanya perubahan-perubahan data saja, itu pengurusannya bisa di Disdukcapil. Tetapi untuk yang (data) awal, kita masih memerlukan keterangan-keterangan dari bawah, dari RT secara berjenjang” tambah Mirang.

Senada dengan Mirang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Robert Harison, S.Sos.,M.Si. saat diwawancara mengatakan pada prinsipnya akan ada beberapa prosedur yang sekarang lebih sederhana dan dirampingkan pada administrasi kependudukan.

“Sebagai contoh, kalau kemarin kepengurusan administrasi harus ada pengantar dari RT, nah ini secara umum ada yang tidak memerlukan hal itu lagi sebagaimana dikatakan Pak Asisten tadi, khusus untuk yang sudah melakukan perubahan dan perekaman elemen data-data awal saja”, jelas Robert.

Ditambahkan oleh Robert, melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat mensosialisasikan kembali Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018  khususnya kepada masyarakat dan memberikan informasi tentang pentingnya dokumen kependudukan dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Kegiatan yang diikuti oleh 98 peserta dari Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belitung dihadiri oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. (FW)