Pangkal Pinang- Dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung tersebut diwujudkan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos. melalui penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, (18/6/2019).
Dalam penandatanganan MoU yang dilakukan bersama Wakil Gubernur Kep Babel, Walikota/Bupati se-Prov Kep Bangka Belitung dan disaksikan oleh Pimpinan KPK RI, Saut Situmorang, Bupati Belitung hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, SE, M.Si beserta Kepala Perangkat Daerah terkait.
Bupati Belitung menyampaikan setelah MoU bersama pada hari ini, melalui Perangkat Daerah Pemerintah Daerah akan menginventarisir sumber-sumber penerimaan daerah dan setelah diinventaris data akan dimuatkan dalam aplikasi yang memanfaatkan kemajuan Informasi dan Teknologi (IT).
“Karena sudah melaksanakan aktivitas penerimaan maupun pengeluaran dari APBD kita berbasis non tunai, maka secara otomatis akan menggunakan aplikasi dalam pengelolaan sumber-sumber penerimaan daerah” jelas Bupati Belitung usai MoU.
Ditambahkan Bupati, bahwa upaya optimalisasi terhadap pendapatan asli daerah juga terus dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti Pajak Bumi dan Bangunan dan Bank Sumsel Babel dalam hal pajak retribusi hotel dan rumah makan.
Sementara itu, untuk optimalisasi terhadap pendapatan asli daerah melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, Bupati Belitung mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan daerah dengan dana yang bersumber dari rakyat untuk rakyat yakni membayar pajak daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung menyampaikan upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah perlu dilakukan agar semakin meningkatkan penerimaan pajak di daerah dan pelayanan terhadap publik .
“Untuk itu tujuan kerjasama pada hari ini selain berdampak pada tercapainya penerimaan pajak dan retribusi yang optimal, diharapkan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak , peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pihak dibidang perpajakan yang profesional” jelasnya.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Babel dalam acara berharap agar MoU ini mampu memperkuat komitmen BPN untuk memberikan pelayanan terhadap pendaftaran tanah milik pemerintah, yang dimulai dari kejelasan objek-objek aset milik daerah dan masyarakat guna meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)
“Dengan pendaftaran bidang-bidang tanah termasuk bidang tanah aset pemerintah, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah baik milik masyarakat maupun milik pemerintah bisa tercapai” tambah Kakanwil BPN.
Selain diselanggarakan MoU, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. turut memberikan paparan mengenai pemanfaatan data warehouse kependudukan kepada seluruh peserta yang hadir. (FW/Humas dan Protokol Setda Kab Belitung)