Bupati Belitung Sampaikan Perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020

0
691

 

Tanjungpandan__Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos menyampaikan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna ke-VII, Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Tahun Sidang 2019-2020, Senin, (24/8/2020) bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Belitung. Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ. Hendra Caya, SE, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli di lingkungan Pemkab Belitung dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Belitung.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan upaya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai langkah dalam mengoptimalkan pembangunan. ’’Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa Perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA); Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; Keadaan darurat dan Keadaan luar biasa’’, ujar Sahani Saleh dalam arahannya.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini, dijelaskan Sahani, secara garis besar, program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan pada prioritas pembangunan Kabupaten Belitung Tahun 2020 sebagaimana tertera pada Perubahan RKPD Kabupaten Belitung Tahun 2020, serta memperhatikan tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023 serta dukungan keselarasan terhadap pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Beberapa kebijakan terkait program dan kegiatan dari belanja langsung OPD didasarkan pada beberapa urusan pemerintahan antara lain; urusan bidang pendidikan, urusan bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang koperasi, UKM dan perdagangan, urusan bidang lingkungan hidup, urusan bidang ketahanan pangan dan pertanian, urusan bidang pariwisata, bidang perhubungan, dan urusan bidang perikanan. ’’Untuk kondisi belanja daerah khususnya pada Semester Pertama Tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang terjadi khususnya kondisi pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh dunia, menjadi perhatian nasional dan tentunya berdampak juga pada kondisi di daerah, khususnya di Kabupaten Belitung. Kondisi ini tentunya berdampak dan berpengaruh perkembangan baik secara ekonomi makro dan perubahan fiskal yang terjadi. Hal ini menuntut penyesuaian prioritas yang harus dilakukan dan dievaluasi sehingga diharapkan dapat menjaga target pembangunan daerah’’, ujar Sahani.

Diakhir penyampaian Raperda, Bupati menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2020 secara garis besar menganut sistem anggaran berbasis kinerja dengan komposisi sebagai berikut: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.942.353.242.536,-, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.1.139.448.586.866,69,-, sedangkan Defisit anggaran sebesar Rp. 197.095.344.330,69. Defisit tersebut akan dibiayai atau ditutupi dari sumber penerimaan pembiayaan atau SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp.197.095.344.330,69,- dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar Rp. 0,00,-.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan bahwasanya penyampaian Raperda ini akan ditindaklanjuti dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-VIII, yang akan dilaksanakan pada siang harinya. Selanjutnya untuk jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi akan berlangsung pada Selasa, (25/08).

Rapat paripurna turut dihadiri oleh, Unsur Forkominda Kabupaten Belitung atau yang mewakili, segenap anggota DPRD Kabupaten Belitung, dan undangan lainnya.***dk