Tanjungpandan__Pemerintah Kabupaten Belitung terus melakukan berbagai upaya terkait percepatan penanganan Covid-19. Sejak ditetapkannya 4 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung terus menyusun rencana dan strategi penanganan agar kasus ini bisa ditanggulangi dengan baik. Guna mensinkronisasikan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, Pemkab Belitung kembali melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Percepatan Penangan Covid-19 dengan melibatkan berbagai unsur terkait, Senin, (20/4/2020) bertempat di Ruang Rapat Bupati Belitung. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos.
Dalam arahannya, Bupati Belitung mengatakan, saat ini kita akan melaksanakan tugas yang lebih berat lagi terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung. Ada beberapa tahapan yang harus kita laksanakan, khususnya berkaitan dengan arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, salah satunya untuk memutus mata rantai penyenaran Covid-19. “Berbagai hal telah dilaksanakan, diantaranya; pembatasan akses transportasi penerbangan, memperketat pemeriksaan medis, terutama kepada para pendatang dari luar daerah sesuai aturan protokol kesehatan, serta upaya pelaksanaan tracking suspect yang juga terus dilakukan guna antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung”, kata Sahani.
Selanjutnya, kata Sahani hari ini kita juga mendapatkan hasil bahwasanya salah satu pasien covid-19 positif kedua di Kabupaten Belitung dengan nomor 211 jenis kelamin laki-laki umur 34 tahun dinyatakan sembuh pasien positif Covid-19 kedua di Pulau Belitung dinyatakan sembuh. Hal ini berdasarkan pada swab tenggorokan ketiga dan keempat dengan hasil negatif. “Dengan hasil tersebut dapat dikatakan bahwa pasien 211 ini merupakan pasien positif covid-19 pertama yang berhasil sembuh di Provinsi Bangka Belitung selama dirawat di RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan. Selanjutnya pasien 211 akan di karantina di SKB perawas selama 10-14 hari, serta sambil menunggu swab tenggorokan kelima yang akan dilakukan pada hari ketujuh karantina terpusat. Apabila hasilnya negatif pasien 211 akan diperbolehkan pulang”, ujarnya.
Kata Bupati, saat ini kita juga akan menetapkan kawasan wilayah air raya masuk zona merah dan agar lebih diperketat pengawasannya, setelah ditetapkannya dua pasien positif covid-19 pada wilayah tersebut. “Dihimbau kepada masyarakat agar dapat lebih pro aktif guna memudahkan petugas pada kegiatan tracking agar penyebaran covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik”, kata Sahani.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie,S.Sn, M.Si dalam kesempatan ini juga menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya; kebijakan terkait pembatasan tenaga kerja dari luar daerah, seperti tukang bangunan, pengaktifan gedung SKB dan akan mulaiĀ digunakan untuk penempatan 4 (empat) pasien OTG dan 1 (satu) orang pasien yang dinyatakan sembuh, untuk 5 (lima) petugas kesehatan yang bertugas untuk mentracking semua orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif akan disiapkan tempat tinggal khusus, untuk pemberian insentif tambahan bagi perawat juga akan menjadi perhatian Pemkan Belitung, serta terkait dengan langkah pembentukan pos jaga desa, dan pemberian sanski tegas terhadap orang yang melakukan swa isolasi (orang yang memakai gelang) yang disinyalir masih banyak melanggar aturan dan tidak patuh terhadap aturan yang ditetapkan.
Sementara, Sekda Belitung, H. MZ. Hendra Caya, SE, M.Si menjelaskan bahwasanya untuk saat ini, penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung mengacu pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan dampak sosial. “Untuk pembiayaan Covid-19 telah kita siapkan dan akan segera diproses sesuai dengan arahan Presiden dan Pemerintah Pusat. Semoga dalam waktu dekat bisa kita tuntaskan dan akan segera terealisasi”, kata Hendra Caya.
Terkait berbagai langkah dan upaya penanganan Covid19, Polres Belitung juga siap memberikan dukungan penuh terhadap hal-hal yang akan dilaksanakan Pemkab Belitung, salah satunya dengan memperketat penjagaan dan pengamanan, serta memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak taat aturan, seperti halnya kewajiban penggunaan masker di luar rumah, serta sanski bagi ODP pemakai gelang yang tidak taat aturan.
Turut dihadir dalam rapat, Unsur Forkominda Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Agus Sulistiadi, Direktur RSUD H. Marsidi Djudono, dr. Hendra, Sp.An, serta undangan lainnya.**dk